Punya Istri Muda, Oknum ASN Pemkab Karo ‘Gol’ Tega Aniaya Istri

punya istri muda

Topmetro.News – Punya istri muda, ulah Lilik Suhendro (51) memang tak patut dicontoh. Lantaran ketahuan punya istri muda, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karo ini malah tega menganiaya istrinya Tenang DL Tarigan alias Mamak Prima (53). Semuanya gegara ‘belang’ pelaku terungkap yakni punya ‘mama’ muda. Sejatinya, dia meminta maaf bukan malah melukai hati dan fisik istri sahnya itu.

punya istri muda2

Punya Istri Muda, Sebenarnya Sudah Diikhlaskan

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Mamak Prima itu terjadi Rabu, 13 Maret 2019 lalu di kediaman mereka di Jalan Tropis No 8, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Antara Lilik dan Mamak Prima terlibat pertengkaran hebat sekira pukul 11.30 WIB, setelah terungkap jika pernikahan mereka telah ternoda akibat ulah suaminya.

Tetapi sebelum penganiayaan itu, Mamak Prima sebenarnya sudah ikhlas jika suaminya telah menikah lagi.

Tak hanya itu, Mamak Prima juga bersedia merawat dan membesarkan buah hati dari hasil pernikahan wanita idaman lain suaminya. Tapi Mamak Prima tetap tidak terima jika suaminya tetap mempertahankan istri muda.

Wajah dan Dahi Terluka Parah

Ternyata sikap itu membawa petaka bagi Mamak Prima.

Dia dipukuli suaminya. Wajah dan dahinya menderita luka parah sehingga harus mendapat perawatan medis.

Tak pelak lagi, perbuatan suaminya itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum. Atas laporan pengaduan korban, Lilik kemudian diamankan polisi Senin (8/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kasusnya sudah kita tangani. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujar Aiptu Antoni Ginting, Kanit PPA Polres Karo seperti dikutip Topmetro.News dari bentengtimes.

Dijelaskan, Lilik Suhendro telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap penganiayaan itu, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 91 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

ASN Terancam Dipecat

Di tempat terpisah, Kepala BKD Karo Muliyanta Tarigan, melalui Kabid Diklat Adil Sitepu, menanggapi Kasus KDRT yang menjerat Lilik Suhendro enggan berkomentar banyak.
Namun soal gaji bagi ASN yang terlibat tindak pidana, sebagaimana diatur dalam PP No 11 Tahun 2017 pasal 2 tentang Manajemen ASN, terancam hanya akan menerima 50 persen dari total gaji.

Kemudian mengacu UU ASN Nomor 88 Tahun 2014, setiap ASN yang tersandung kasus hukum pidana diberhentikan sementara hingga menunggu inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap).

baca juga: DIBAKAR API CEMBURU, SAHAT SAGALA DIBUNUH DI SAMOSIR

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, dibakar api cemburu gegara istrinya diselingkuhi, JS (39) akhirnya nekat menghabisi nyawa Sahat Sagala (24) di Desa Huta Hotang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Minggu (11/4/2019). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polres Samosir.

Info yang berkembang di kepolisian menyebutkan, aksi nekat pelaku membunuh korban hingga meregang nyawa, kuat dipicu lantaran dibakar api cemburu. Pasalnya, istrinya diduga telah diselingkuhi.

AKP Jonser Banjarnahor, Kasat Reskrim Polres Samosir seperti dikutip Topmetro.News dari samosirnews, Senin(15/4/2019) membenarkan pembunuhan itu.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan motif dendam cemburu,” sebutnya.

Menurut polisi, aksi pembunuhan ini terjadi karena pelaku diduga dendam kepada korban yang dituduh berselingkuh dengan istrinya FS, persisnya setahun silam.

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment